PEPO.id - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja secara resmi mengajukan permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan ini didaftarkan melalui kuasa hukum mereka dengan sistem e-court, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa Rizky dan Mahalini memang telah memasukkan berkas permohonan isbat pada 10 Oktober 2024. Menurutnya, pasangan ini sebenarnya telah menikah pada 10 Mei 2024 namun belum mendaftarkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Perkara ini sudah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024, dan sidang pertama dijadwalkan pada 4 November 2024," kata Taslimah, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Pembangunan IKN Terus Dikebut! Istana Wakil Presiden dan Fasilitas Baru Segera Berdiri

Taslimah menjelaskan bahwa permohonan isbat diajukan agar pernikahan Rizky dan Mahalini diakui secara hukum dan administrasi. Selain itu, dengan disahkannya pernikahan melalui pengadilan, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan ini dapat diperbarui.

"Nantinya, jika permohonan isbat dikabulkan, majelis hakim akan memberikan penetapan yang dapat diajukan ke KUA. Dari sana, akta nikah resmi akan diterbitkan untuk pasangan tersebut," tambah Taslimah.

Sidang mendatang akan memerlukan kehadiran Rizky dan Mahalini untuk memberikan konfirmasi langsung terkait kebenaran pernikahan mereka. Hal ini diperlukan guna memastikan keabsahan data pemohon di depan majelis hakim.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Dukung Rencana Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Kesejahteraan Pendidik Jadi Prioritas

"Ya, Rizky dan Mahalini wajib hadir, karena mereka yang mengajukan permohonan ini. Majelis ingin memastikan bahwa mereka adalah pihak-pihak yang terlibat langsung," terang Taslimah.

Jika sidang memutuskan untuk mengabulkan permohonan, penetapan ini akan menjadi langkah penting bagi Rizky dan Mahalini untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara atas pernikahan mereka.

 

(Muhammad Ali)