PEPO.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPPS terdiri dari 7 orang petugas yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut rincian gaji bagi petugas KPPS:
- Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas KPPS: Rp650.000/orang/bulan
Selain gaji, KPPS juga mendapat santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Luka sedang: Rp8,25 juta/orang
- Luka berat: Rp16,5 juta/orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta/orang
- Meninggal dunia: Rp36 juta/orang + Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta/orang
Baca Juga: Teuku Wisnu Ingin Malang Strudel Fashion Show Jadi Event Tahunan Setelah Sukses Gelar Acara Perdana
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Anggota KPPS akan dilantik pada 7 November 2024, dengan tugas utama pada hari pemungutan suara di TPS.
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Tugas KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, mencakup:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
6. Melayani pemilih berkebutuhan khusus.
7. Menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Baca Juga: Artis Senior Dina Mariana Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka
Jadwal Pembentukan dan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal pendaftaran KPPS:
- Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Pengadministrasian Mandiri: 7 Oktober-1 November 2024
- Pengisian Riwayat Kesehatan: 7 Oktober-1 November 2024
- Penetapan dan Pelantikan KPPS: 7 November 2024
Dengan adanya KPPS, proses pemungutan suara Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan tertib.
(Muhammad Ali)

