Terbukti Tidak Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

- Rabu, 31 Mei 2023 | 07:10 WIB
Terbukti Tidak Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara (Instagram/ @vennamelindareal)
Terbukti Tidak Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara (Instagram/ @vennamelindareal)

PEPO.idFerry Irawan divonis satu tahun penjara karena dugaan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sidang kekerasan dalam rumah tangga yang dipimpin oleh Ferry Irawan berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, dipimpin oleh ketua dewan juri, Boedi Haryantho.

Hakim mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Ferry Irawan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang serius kepada Venna Melinda.

"Setelah mempertimbangkan perkara Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan pertama. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama tersebut," kata Boedi Haryantho dalam persidangan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Daftar Wisata Kuliner Hits di Lombok, Kenikmatannya Bikin Menggugah Selera Makan

Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, merasa sangat bersyukur dengan keputusan hakim tersebut.

"Hakim telah membuat keputusan yang bijaksana hari ini. Pasal 44 tidak terbukti. Ada keadilan dalam sidang ini," ujar Michael.

Mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempertimbangkannya.

Michael mengatakan bahwa hukuman satu tahun penjara lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang mengharuskan satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Resep Sate Taichan Gurih dan Pedas, Sekarang Bisa Coba Buat di Rumah Nih Bunda

"Kami senang mendengar putusan satu tahun ini dan menghormati keputusan tersebut," katanya.

Setelah sidang selesai, Ferry Irawan segera menghampiri kuasa hukumnya dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim sebelum kembali ke Lapas Kediri.***

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X