PEPO.id - Pernyataan Ferry Irawan itu muncul tak lama setelah Boedi Haryantho, Ketua Majelis Hakim Kediri, memvonisnya satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23 Mei 2023), Boedi mengatakan suami Venna Melinda tidak terbukti melakukan KDRT berat berdasarkan Pasal 44(1).
Namun, Ferry Irawan terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4.
Baca Juga: Daftar Wisata Kuliner Hits di Lombok, Kenikmatannya Bikin Menggugah Selera Makan
Ferry Irawan mendapat pelajaran dengan satu tahun penjara setelah secara hukum dinyatakan bersalah melakukan KDRT.
Ferry Irawan menganggap ini mungkin cara Tuhan memisahkannya dari Venna Melinda yang dianggapnya jodohnya.
"Saya bersyukur, akhirnya saya mendengar putusan sidang hari ini, dan mungkin ini adalah cara Allah untuk memisahkan saya dari orang yang saya anggap sebagai pasangan hidup saya," kata Ferry Irawan mengenai vonis dalam kasus KDRT.
Baca Juga: Resep Sate Taichan Gurih dan Pedas, Sekarang Bisa Coba Buat di Rumah Nih Bunda
"Istri Pilihan" ini melanjutkan, "Ternyata orang yang saya anggap sebagai pasangan hidup saya memiliki ambisi besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan."
Berdasarkan video wawancara di saluran YouTube Intens Investigasi, pada hari Selasa (23/5/2023), Ferry Irawan mengklaim bahwa vonis satu tahun penjara terjadi karena kehendak Sang Pencipta.
Ferry Irawan pasrah menerima hukuman tersebut atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap korban Venna Melinda.***
Artikel Terkait
Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Sudah Lengkap, Siap Jalani Sidang Terhadap Ferry Irawan
Sering Disudutkan Ibuna Ferry Irawan, Venna Melinda Ogah Tanggapi: Itu Orang Tua
Akui Kesalahan Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Terkait KDRT, Haryati: Mamih Juga Enggak Suka
Tak Menemukan Titik Terang saat Mediasi, Sidang Venna Melinda dan Ferry Irawan Tetap Berjalan
Venna Melinda Mengaku Lega Usai Sidang Kedua Kasus KDRT Ferry Irawan: Alhamdulilah