PEPO.id - Aktor Ammar Zoni menjelaskan alasannya menggunakan sabu saat menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24 Agustus 2023).

Ammar Zoni mengatakan kepada hakim, alasan dia menggunakan sabu adalah untuk menurunkan berat badan. Dia mengetahui secara online bahwa penggunaan metamfetamin dapat mengurangi nafsu makannya.

"Saya ingin mengurangi nafsu makan," jawab Ammar Zoni saat hakim menanyakan efek penggunaan sabu.

Usai persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menjelaskan lebih lanjut alasan klien mengonsumsi sabu. Menurutnya, Ammar Zoni ingin menurunkan berat badan dengan cepat.

Baca Juga: Cara Unik Menjaga Kulit Agar Tetap Awet Muda ala Orang Italia, Salah Satunya Tersenyum

"Yang jelas, dia ingin langsung kurus. Di sidang tadi, sudah diungkapkan bahwa dia memiliki tujuan untuk langsung kurus," ujar Abdullah.

Adik Ammar, Aditya Zoni pun ikut mempertimbangkannya. Menurutnya, sang kakak kerap mendapat komentar negatif tentang sosoknya dari netizen.

"Mungkin karena komentar-komentar di media sosial bisa memiliki dampak seperti itu, Ammar mungkin merasa dilecehkan terkait tubuhnya," kata Aditya Zoni.

Namun, baik Abdullah Emile maupun Aditya Zoni mengkritik pilihan Ammar dalam menggunakan narkoba untuk menjadi kurus. Menurut mereka, masih ada banyak cara yang sah yang dapat dicoba oleh aktor tersebut untuk menurunkan berat badan.

Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ngaku Pakai Barang Haram di Thailand

"Ada banyak cara untuk menjadi kurus, seperti berolahraga di gym atau berlari untuk membakar kalori," kata Aditya Zoni.

"Kalau dari persidangan tadi sempat kita terima juga bahwa Ammar itu sempat tujuh tahun dia berhenti (memakai narkoba). Berarti kan baru, baru kambuh lah, jadi ya mungkin gara-gara badannya jadi sorotan netizen," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.

Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.***