PEPO.id - Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki laporan tentang selebriti Oklin Fia terkait dengan video dirinya makan es krim di depan seorang pria.
"Surat laporan baru saja diterima dan telah diberikan kepada penyidik. Unit kejahatan khusus sedang memprosesnya, dan proses investigasi baru akan dimulai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus, AKBP Hady Saputra, saat dihubungi pada hari Selasa (15/8).
Hady menjelaskan, menurut laporan, wartawan mengabarkan bahwa Oklin Fia terlihat sedang makan es krim di depan seorang pria dalam konten video yang diunggah ke media sosial.
Hady mengatakan, sebagai bagian dari penyelidikan, polisi akan mengumpulkan berbagai informasi, yang kemudian akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.
Baca Juga: Objek Wisata Hits di Bintan, Jadi Tempat Favorit Wisatawan Lokal Maupun Mancanegara
"Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengonfirmasi kebenaran dari laporan tersebut. Meskipun dari apa yang terlihat jelas di Instagram, tampak bahwa kejadian tersebut telah terjadi, namun kami tidak dapat memutuskan apakah itu benar-benar terjadi di depan seorang pria secara terbuka atau tidak. Oleh karena itu, kami masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Hady.
Hady mengatakan, sebagai langkah awal, polisi akan memeriksa pelapor dan saksi terkait.
Selain itu, mereka juga akan meminta keterangan dari ahli hukum terkait Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), hukum pidana, dan bidang lainnya.
"Pihak terlapor juga kita undang untuk klarifikasi sebelum naik ke proses sidik (penyidikan), setelah itu untuk kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti atau tidak untuk dinaikan sidik," ucap Hady.
Baca Juga: Intip Fasilitas Mewah Farel Aditya yang Sempat Diberikan dr. Richard Lee
Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke polisi buntut konten video memakan es krim di depan pria.
Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan pihaknya membuat laporan ini lantaran konten yang dibuat oleh Oklin ini berpotensi melanggar kesusilaan.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk ... kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tuturnya kepada wartawan, Senin (14/8).***

