PEPO.id -- Siskaeee si wanita pemersatu bangsa absen dua kali saat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Kramat Tunggak.
Pada akhirnya, dia ditangkap secara paksa di Sleman, Yogyakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024. Tim hukum Siskaeee saat ini berusaha untuk mencapai penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan ini diperlukan karena ada klaim bahwa Siskaeee sedang mengalami gangguan mental. Tofan Agung Ginting menjelaskan hal ini ketika diwawancarai di Polda Metro Jaya pada Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Next Bertemu Australia 28 Januari 2024
"Hari ini kami sudah menyusun surat permohonan penahanan yang telah kami lampirkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Tofan Agung Ginting.
"Siskaeee juga sedang sakit, menurut informasi yang kami terima, meskipun kami belum menerima surat dari rumah sakit yang menyatakan bahwa Siska mengalami gangguan mental. Sebelumnya, Mbak Siska telah diperiksa kejiwaannya dan terbukti mengalami gangguan mental. Jika melihat tangannya, sebelum kasus ini, ada banyak bekas luka sayatan. Bahkan ketika kasus ini terjadi, tangannya masih banyak bekas sayatan," ungkap Tofan Agung Ginting.
Saat ini, tim hukum Fransiska Candra Novita, pemilik nama lengkap Siskaeee, masih menunggu surat keterangan dari rumah sakit mengenai penyakit yang diderita oleh selebgram kontroversial tersebut.
Setelah surat tersebut diterima, proses penangguhan penahanan akan dilanjutkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, Siskaeee masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja terlibat atau menyetujui tindakan pornografi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak semalam terhadap saudari S sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap saudari S untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya. Maka, penahanan dilakukan terhadap saudari S," kata Kombes Pol Ade Ary, Kepala Humas Polda Metro Jaya, pada hari yang sama.
"Sampai saat ini, penyidik terus bekerja untuk melengkapi fakta dan berkas karena saudari S diduga secara sengaja dan dengan persetujuan melakukan tindakan pornografi," tambahnya.
Terkait surat permohonan penangguhan penahanan, Kombes Pol Ade Ary juga mengonfirmasi bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat tersebut. Proses selanjutnya adalah evaluasi surat permohonan dari tim hukum Siskaeee.
Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari penahanannya pada hari ini 25 Januari 2024.

