PEPO - Kasus kekerasan terhadap anak yang menjerat Ramses Sinurat kembali menjadi sorotan setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan kepolisian.
Ketidakhadiran tersangka dalam proses hukum dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan sekaligus indikasi upaya menghindari tanggung jawab pidana.
Keluarga korban kini mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jadwal Pemeriksaan Berdasarkan Surat Panggilan Ke Dua
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ramses Sinurat.
Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025.
Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Aksi Nyata Bela Negara, BUMN Prioritaskan Aceh dan Siapkan 15.000 Huntara untuk Pemulihan Bencana
Namun hingga jadwal pemeriksaan tiba, tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Mangkirnya Tersangka Dalam Status Hukum Resmi
Ramses Sinurat telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh penyidik.
Status hukum tersebut menuntut tersangka untuk kooperatif dan hadir dalam setiap agenda pemeriksaan.
Mangkirnya tersangka dari panggilan pertama dan kedua memperkuat dugaan sikap tidak kooperatif.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelarian dari proses hukum.
Alasan Mangkir Dinilai Tidak Beralasan Hukum
Ayah korban menyampaikan bahwa alasan ketidakhadiran tersangka tidak dapat diterima secara hukum.
Menurut keterangan yang diterima keluarga korban, Ramses Sinurat diketahui telah berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Desember 2025 menuju Kualanamu.
Baca Juga: 1 Tahun Pelaku Pelecehan di SD Advent Bekasi Masih Bebas
Tersangka disebut baru akan kembali ke Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026.
Kondisi tersebut dinilai bukan alasan sah untuk mengabaikan panggilan penyidik.
Pandangan Keluarga Korban Terhadap Sikap Tersangka
Keluarga korban menilai keberangkatan tersangka ke luar daerah dilakukan setelah proses hukum berjalan.
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Gelar Rapat Minta Kasus SD Advent Bekasi Dituntaskan
Langkah tersebut dipandang memperlemah itikad baik tersangka dalam menjalani proses penyidikan.
Ayah korban menegaskan bahwa status tersangka seharusnya menjadi prioritas utama untuk patuh pada hukum.
Ketidakhadiran berulang justru menambah luka psikologis bagi korban dan keluarga.
Permintaan Resmi Kepada Penyidik Untuk Upaya Paksa
Pihak keluarga korban telah menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Permohonan tersebut berisi desakan agar penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.
Langkah ini dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Upaya paksa dianggap perlu demi menjamin kelancaran proses penyidikan.
Pandangan Hukum Soal Mangkir Dari Panggilan Penyidik
Dalam ketentuan hukum pidana, tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah dapat dilakukan penangkapan.
Panggilan kedua yang diabaikan membuka ruang hukum bagi aparat untuk bertindak tegas.
Baca Juga: Riset Ketat dan Konservasi Alam, Begini Cara AQUA Jaga Kualitas Air Indonesia
Kondisi ini diperparah dengan dugaan bahwa tersangka berada di luar daerah tanpa izin penyidik.
Situasi tersebut memperkuat penilaian bahwa tersangka berpotensi melarikan diri.
Harapan Keluarga Terhadap Keseriusan Aparat Penegak Hukum
Keluarga korban berharap Polres Metro Bekasi Kota lebih serius menangani perkara ini.
Khususnya Satreskrim Unit PPA diharapkan segera menggunakan kewenangan penegakan hukum secara maksimal.
Penangkapan dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
Langkah tegas juga diharapkan menjadi pesan bahwa hukum melindungi anak sebagai kelompok rentan.
Dampak Psikologis Bagi Korban Dan Keluarga
Proses hukum yang berlarut tanpa kehadiran tersangka berdampak langsung pada kondisi psikologis korban.
Rasa cemas dan ketidakpastian terus menghantui keluarga korban.
Setiap mangkirnya tersangka memperpanjang trauma yang dialami korban anak.
Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak dalam proses pemulihan korban.
Sorotan Publik Terhadap Penegakan Hukum Kasus Anak
Kasus ini turut mendapat perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak.
Masyarakat menaruh harapan besar pada aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi tolok ukur perlindungan anak di Indonesia.
Langkah tegas terhadap tersangka dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik.




