PEPO - Kasus pencabulan anak di lingkungan sekolah di Bekasi dinilai mandek dan belum menunjukkan kejelasan hukum, hingga akhirnya orang tua korban memilih mengadu langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekecewaan dan kelelahan memperjuangkan keadilan mendorong keluarga korban menyampaikan langsung pengaduan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kasus ini menyorot dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di satuan pendidikan, sekaligus membuka persoalan serius tentang lambannya penanganan hukum dan perlindungan korban.
Baca Juga: Bukan Prematur, Ini Fakta Penyelidikan Panjang sebelum Ramses Sinurat Resmi Jadi Tersangka!
Orang Tua Korban Sampaikan Aduan Langsung ke DPR
Ayah korban, Yakob Sinaga, hadir langsung dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pengalaman keluarganya mencari keadilan.
Ia menjelaskan bahwa anaknya menjadi korban perbuatan tidak senonoh di lingkungan sekolah Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi.
“Mencari keadilan bagi anak kami yang menjadi korban kekerasan dan korban perbuatan tidak senonoh yang terjadi di Satuan Pendidikan Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi,” ujar Yakob dalam rapat.
Baca Juga: Drama Keluarga Warnai Kasus Ramses Sinurat, Mangkir Berulang dan Bukti RS Dipertanyakan!
Menurutnya, laporan yang telah ditempuh ke berbagai instansi belum membuahkan hasil nyata.
Dugaan Tekanan dan Permintaan Uang Triliunan Rupiah
Yakob mengungkap bahwa setelah melaporkan dugaan pencabulan, keluarga justru menghadapi tekanan berat.
Ia menyebut adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis dari pihak terlapor.
“Kami orang tua korban diminta uang seketika dan sekaligus sebesar Rp 10 triliun oleh tersangka bersama dengan Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi,” jelasnya.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan laporan balik pencemaran nama baik yang dibuat oleh terduga pelaku di Polres Metro Bekasi Kota.
Yakob menilai situasi ini semakin menekan psikologis keluarga korban.
Dugaan Pembungkaman dan Relasi Kuasa
Dalam rapat tersebut, Yakob juga menyampaikan dugaan adanya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Ia menyebut adanya relasi kuasa yang membuat proses hukum terasa tidak seimbang.
“Kami orang tua korban dibungkam dengan berbagai cara oleh Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi,” katanya.
Yakob menambahkan bahwa anak terduga pelaku memiliki posisi penting di lingkungan yayasan dan institusi keagamaan.
Hal tersebut memperkuat rasa takut dan ketidakberdayaan keluarga korban.
Hak Pendidikan Anak Korban Terhambat
Yakob juga menceritakan dampak lanjutan yang dialami anaknya setelah kasus mencuat.
Anaknya disebut mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan.
“Dirampas hak asasi untuk melanjutkan pendidikan setelah satu tahun lamanya anak korban pulih dari situasi PTSD,” jelasnya.
Menurut Yakob, pihak sekolah tidak memberikan surat pindah, sehingga anak korban kesulitan masuk sekolah baru.
Bahkan, sekolah baru sempat dilarang menerima korban sebelum ada perdamaian dan penyelesaian hukum.
Kronologi Dugaan Pencabulan Terungkap
Dalam rapat tersebut, Yakob juga memaparkan kronologi awal dugaan pencabulan.
Peristiwa ini dialami anaknya saat berusia 6 hingga 7 tahun dan masih duduk di bangku SD kelas 1 hingga 2.
Baca Juga: 1 Tahun Pelaku Pelecehan di SD Advent Bekasi Masih Bebas
Kasus terungkap pada 23 September 2024 ketika korban mulai bercerita tentang seorang pria yang sering berada di mobil di halaman sekolah.
Korban menyebut sosok tersebut bernama Opung Lionel.
“Korban menjawab, Opung Lionel memegang bokong,” ungkap Yakob.
Ia menjelaskan anaknya juga menceritakan tindakan lebih lanjut yang disertai ancaman.
“Korban menjelaskan Opung Lionel juga mengancam, ‘Nanti kamu saya bunuh kalau kamu kasih tahu ke orang tua,’” kata Yakob.
Laporan ke Berbagai Lembaga dan Status Korban
Yakob mengaku telah melaporkan kasus ini ke DP3A Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, hingga KPAI.
Hasil asesmen psikolog dari DP3A menyatakan korban mengalami post traumatic stress disorder.
Meski demikian, Yakob menilai proses hukum berjalan sangat lambat.
Ia menyebut hingga kini terduga pelaku belum ditangkap.
“Bahwa kami selaku orang tua korban memohon agar Kapolda Metro Jaya bisa memberikan instruksi agar dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Tanggapan Komisi XIII DPR
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan sikap tegas.
Ia menilai ini menjadi momentum bagi kepolisian menunjukkan keberpihakan kepada korban.
“Saatnya Kepolisian Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, pemberian perlindungan, dan pelayanan bagi para korban,” kata Rieke.
Rieke juga mendorong penerapan pasal pidana berlapis dalam kasus ini.
“Bukan hanya Pasal 80, tapi saya setuju dengan adanya Pasal 82,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan KUHP baru juga relevan untuk memberikan efek jera.




