PEPO - Putusan Nomor 147/Pdt.G/2025/PN Bks membuka fakta mengejutkan soal lonjakan nilai tuntutan ganti rugi yang melonjak drastis dari Rp1 triliun menjadi Rp10 triliun.
Angka fantastis Rp10 triliun itu tercantum secara eksplisit dalam amar tuntutan rekonvensi pada halaman 68 putusan tersebut.
Sementara pada halaman 53, terungkap bahwa tuntutan awal dalam perkara sebelumnya Nomor 562/Pdt.G/2024/PN Bks hanya sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: Cara Streaming Liga 1 Resmi dan Aman, Ini Platform Rekomendasinya
Lonjakan sepuluh kali lipat inilah yang kini menjadi sorotan dalam dinamika perseteruan hukum antara para pihak yang terlibat.
Perkara ini melibatkan sejumlah nama, di antaranya Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi, Iwan Napitupulu selaku Ketua Pengurus Yayasan, serta Molinda Siahaan sebagai Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi.
Lonjakan Nilai Tuntutan dalam Putusan 147
Dalam dokumen Putusan 147 PN Bekasi, halaman 68 memuat tuntutan rekonvensi berupa permintaan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000.000 atau sepuluh triliun rupiah.
Baca Juga: Kolaborasi Perusahaan dan Warga, Pertamina Patra Niaga Gelar Edukasi Mitigasi Bencana di Tasikmalaya
Nominal itu disebut secara tegas dalam petitum yang meminta majelis hakim menghukum pihak lawan untuk membayar kerugian secara tunai dan lunas.
Angka tersebut jauh melampaui nilai tuntutan yang pernah diajukan sebelumnya dalam perkara lain yang masih berkaitan.
Bila merujuk pada bagian pertimbangan dan uraian perkara, nilai Rp10 triliun dimohonkan sebagai kompensasi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merusak nama baik dan kehormatan pihak penggugat rekonvensi.
Tuntutan tersebut tidak hanya berhenti pada kompensasi finansial.
Dalam petitumnya juga diminta agar dilakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui sejumlah media cetak nasional.
Bermula dari Gugatan 1 Triliun dalam Perkara 562
Menariknya, halaman 53 dalam putusan yang sama menjelaskan bahwa sebelumnya dalam perkara Nomor 562/Pdt.G/2024/PN Bks, tuntutan yang diajukan hanya sebesar Rp1 triliun.
Dalam uraian itu disebutkan bahwa gugatan rekonvensi pada perkara 562 memuat permintaan ganti rugi senilai Rp1.000.000.000.000.
Artinya, terdapat eskalasi nilai tuntutan hingga sepuluh kali lipat ketika perkara bergulir dalam Putusan Nomor 147.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Gelar Simulasi Bencana di SMPN 1 Balongan, Bangun Sekolah Tanggap Darurat
Perbandingan ini menjadi catatan penting dalam membaca dinamika strategi hukum para pihak.
Dari satu triliun rupiah menjadi sepuluh triliun rupiah bukan sekadar kenaikan angka.
Kenaikan tersebut mencerminkan peningkatan klaim kerugian yang dinilai semakin besar dalam konstruksi hukum yang dibangun.
Pihak-Pihak yang Terseret dalam Sengketa
Perkara ini tidak hanya menyangkut individu.
Baca Juga: Lonjakan Pengiriman Jakarta Batam, Ini Strategi Agar Barang Tetap Aman
Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi tercatat sebagai Tergugat I.
Iwan Napitupulu sebagai Ketua Pengurus Yayasan menjadi Tergugat II.
Molinda Siahaan sebagai Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi juga masuk dalam pusaran perkara.
Nama-nama tersebut disebut dalam konstruksi gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, terdapat pula klaim mengenai laporan polisi dan tudingan manipulasi data elektronik yang menjadi bagian dari rangkaian sengketa.
Seluruh dinamika itu membentuk latar belakang munculnya tuntutan bernilai triliunan rupiah.
Konsekuensi Hukum Jika Gugatan Dikabulkan
Apabila tuntutan Rp10 triliun tersebut dikabulkan, konsekuensi hukumnya tidak sederhana.
Selain kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah sangat besar, terdapat permintaan agar dilakukan permohonan maaf terbuka melalui sejumlah media.
Dalam petitum juga disebutkan mekanisme publikasi klarifikasi dengan ukuran dan ketentuan tertentu.
Secara hukum perdata, putusan yang mengabulkan ganti rugi immateriil dalam jumlah besar akan berdampak langsung pada aspek eksekusi dan penyitaan aset apabila pihak yang dihukum tidak melaksanakan kewajibannya.
Nilai sepuluh triliun rupiah jelas berada dalam kategori luar biasa dalam praktik gugatan perdata di Indonesia.
Perbandingan dengan tuntutan awal Rp1 triliun dalam perkara 562 memperlihatkan bagaimana eskalasi klaim dapat terjadi dalam proses berperkara.
Putusan 147 PN Bekasi pada akhirnya tidak hanya menjadi dokumen hukum semata.
Ia juga menjadi cermin bagaimana konflik hukum dapat berkembang dengan nilai tuntutan yang terus membesar seiring perjalanan perkara.
Polemik dugaan pencabulan anak di lingkungan SD Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi kian memanas. Ayah korban, Yakob Sinaga, kini secara terbuka mengklaim memiliki bukti dokumen hukum yang menunjukkan keterkaitan yayasan dalam tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp10 triliun yang diajukan terduga pelaku.
Yakob menyatakan, angka Rp10 triliun yang sebelumnya ia ungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI bukan sekadar klaim sepihak, melainkan tercantum jelas dalam berkas gugatan balik yang diajukan terduga pelaku, Ramses Sinurat.
“Saya tidak asal bicara. Ini ada di dokumen gugatan perkara Nomor 147, halaman 68, yang menyebutkan secara tegas tuntutan kerugian immateriil Rp10 triliun kepada saya dan istri,” kata Yakob, Sabtu (14/2).
Menurut dia, dalam gugatan rekonvensi tersebut, tuntutan ganti rugi bahkan dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk yayasan, ketua yayasan, kepala sekolah, hingga guru kelas.
“Dalam dokumen gugatan juga disebutkan uang itu akan dibagi-bagi kepada tergugat, termasuk yayasan, ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru kelas, serta memberikan success fee kepada pengacara tersangka. Ini fakta yang tertulis,” ujarnya.
Diduga Punya Afiliasi Kuat dengan Yayasan
Yakob juga menyoroti adanya dugaan afiliasi kuat antara tersangka Ramses Sinurat dengan struktur Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi.
Ia menyebut, tersangka selama ini diketahui berada di lingkungan sekolah dengan alasan mengantar dan menjemput cucunya. Namun, menurutnya, relasi tersangka dengan yayasan tidak sekadar sebagai wali murid.
Berdasarkan dokumen yang ia peroleh, Yakob mengklaim terdapat hubungan keluarga tersangka dengan struktur yayasan.
“Dalam akta yayasan, terdapat nama Liffron Sinurat yang merupakan pimpinan yayasan dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Selain itu, putri tersangka juga diketahui mengajar di Yayasan Advent 14 Bekasi, dan salah satu anak tersangka lainnya merupakan pendeta yang bertugas dalam lingkungan yayasan yang sama,” ungkap Yakob.
Ia menilai relasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
Gugatan Bermula dari Laporan Orang Tua
Yakob menuturkan, konflik hukum bermula ketika ia menggugat pihak sekolah secara perdata pada 31 Oktober 2024. Gugatan itu tidak mempersoalkan uang, melainkan meminta pengadilan menyatakan sekolah tidak ramah anak dan memerintahkan penerbitan surat pindah sekolah bagi anaknya.
Gugatan tersebut didasarkan pada hasil asesmen Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi yang menyatakan anaknya merupakan korban kekerasan fisik, verbal, dan seksual dengan lokasi kejadian di lingkungan sekolah.
Namun, alih-alih mendapat perlindungan, Yakob justru menghadapi gugatan balik.
“Awalnya saya digugat Rp1 triliun, lalu dalam gugatan berikutnya meningkat menjadi Rp10 triliun, dengan dasar laporan pencemaran nama baik yang dibuat tersangka,” kata dia.
Yakob menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk tekanan.
“Saya melihat ini sebagai cara pembungkaman agar saya takut dan berhenti memperjuangkan keadilan anak saya,” ujarnya.
Klaim Yayasan Tidak Netral
Yakob juga menuding pihak yayasan tidak bersikap netral dalam proses hukum.
Ia menyebut sejumlah pengurus dan guru yayasan menjadi saksi yang meringankan tersangka dalam perkara pidana, sekaligus menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Di satu sisi mereka menjadi saksi yang meringankan tersangka, di sisi lain mereka juga menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap saya,” katanya.
Menurut Yakob, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan yayasan.
Kasus Pidana Masih Berjalan, Tersangka Mangkir
Dalam perkara pidana, Yakob menyebut penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Ramses Sinurat sebagai tersangka dugaan kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur sejak Desember 2025.
Namun, menurut dia, tersangka belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sementara itu, kondisi korban disebut sempat mengalami trauma berat hingga harus menjalani pemulihan psikologis dan mengulang kelas setelah pindah sekolah.
Informasi terakhir, pelaku telah ditangkap pada 14 Februari 2026 malam hari.




