PEPO.id — Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung ke sejumlah titik di Kecamatan Sukamakmur yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, Selasa (3/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons cepat Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kekhawatiran masyarakat di wilayah yang masuk kategori rawan bencana.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Rudy menegaskan bahwa keselamatan warga serta perlindungan lingkungan menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap kebijakan pembangunan.
Ia memastikan pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap aktivitas pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana.
Baca Juga: Hadiri Rakornas 2026, Bupati Bogor Dukung Penuh Agenda Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas 2045
“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan pembangunan yang membahayakan warga atau merusak lingkungan,” tegas Rudy.
Selain memantau kondisi tanah di lokasi terdampak, Bupati Bogor juga menyoroti maraknya praktik penjualan tanah dalam bentuk kapling tanpa perencanaan perumahan yang jelas.
Fenomena ini, menurutnya, banyak terjadi di wilayah Bogor Timur dan mulai meluas ke beberapa kawasan di Bogor Selatan serta Bogor Barat.
Rudy menjelaskan, proses perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor selama ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam aspek kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini memberlakukan penghentian sementara perizinan pembangunan perumahan.
“Persoalannya bukan sekadar kepemilikan lahan. Yang kami jaga adalah tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan wilayah ke depan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas di sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi.
Rudy juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi lokasi-lokasi serupa, khususnya di wilayah Sukamakmur, guna dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari kepatuhan terhadap tata ruang, pembatasan luasan lahan terbangun, hingga kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung.
“Jika seluruh lahan dikapling tanpa perencanaan yang benar, dampak lingkungannya akan sangat besar. Kondisi seperti ini harus dicegah sejak dini,” kata Rudy.
Meski bersikap tegas, Rudy Susmanto memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap membuka ruang bagi investasi.
Namun, setiap aktivitas investasi harus dijalankan secara bertanggung jawab, mematuhi regulasi, serta tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Investasi kami dukung, tetapi harus patuh aturan. Jangan sampai pembangunan justru memicu bencana dan merugikan warga,” pungkasnya.***



