PEPO.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan resmi menghentikan sementara aktivitas belajar tatap muka dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor mulai 7 hingga 8 September 2026.
Kebijakan darurat ini diambil sebagai langkah antisipasi dan mitigasi dampak paparan hujan abu vulkanik akibat peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Instruksi resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 800.1.11.1/90 - Sekretariat tertanggal 6 September 2026 tentang Mitigasi Abu Vulkanik dan Pembelajaran Jarak Jauh.
Baca Juga: Bangun Akses Pasir Muncang-Taman Safari, Bupati Bogor Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Penyesuaian skema belajar ini mencakup jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF SKB dan PKBM) baik status negeri maupun swasta.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan kesehatan anak-anak menjadi pertimbangan utama pemda di tengah situasi bencana alam, tanpa mengabaikan pemenuhan hak mendapatkan pendidikan.
"Guna mengurangi risiko dampak kesehatan akibat abu vulkanik pada peserta didik, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi kami memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), selama dua hari 7-8 September 2026," ungkap Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Baca Juga: Gagas Jalan Tembus Malasari-Sukabumi, Pemkab Bogor Siap Pangkas Waktu Tempuh ke Pesir Selatan
Rudy memaparkan bahwa materi pembelajaran berbasis rumah selama masa PJJ dirancang fleksibel agar tetap menjaga motivasi belajar, pengembangan karakter, serta pencapaian akademik murid.
Kendati siswa belajar mandiri dari rumah, Pemkab Bogor memastikan fungsi operasional dan pelayanan administrasi di tiap sekolah tetap dibuka.
Para kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan diinstruksikan tetap hadir di satuan pendidikan guna mengawal kebersihan fasilitas publik, keamanan aset, serta kesiapsiagaan lingkungan sekolah.
Guna memperkuat benteng perlindungan anak, Pemkab Bogor menggarisbawahi beberapa poin teknis kepada jajaran pendidik:
- Penerapan PHBS: Sekolah diinstruksikan mengintensifkan komunikasi dengan komite dan orang tua siswa terkait Pola Hidup Bersih dan Sehat.
- Penyesuaian Layanan Gizi: Pihak sekolah wajib berkonsolidasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjamin keamanan serta alur distribusi program makanan bergizi.
- Pelaporan Insiden Darurat: Kepala sekolah diminta sigap menyampaikan laporan berjenjang ke Dinas Pendidikan apabila ditemukan kondisi darurat atau kerusakan fasilitas akibat terpaan abu vulkanik.
Rudy turut mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap mobilitas anak selama PJJ, serta membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan abu vulkanik yang berisiko mengganggu saluran pernapasan.***



