PEPO.id - Polisi telah menetapkan seorang pelajar bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau pencurian tiket konser Coldplay.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatio Purnomo Kondero mengatakan Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan enam laporan polisi yang diterima timnya.

“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Terbaik di Tegal, Hidangannya Bikin Mulut Kalian Pengen Nguyah Terus

 

Susatyo mengatakan, laporan pertama yang diterima timnya adalah hilangnya total 700 tiket senilai Rp1,35 miliar. Laporan kedua dilaporkan oleh korban asal Amerika, dan 1,03 triliun rupiah hilang untuk 600 tiket.

Laporan ketiga, kerugian Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat melibatkan 58 denda dan kerugian sebesar Rp73 juta. Lalu ada kabar hilang 400 tiket dengan biaya Rp 1,3 miliar. dan yang terakhir dilaporkan kerugian sebesar Rp 230 juta.

“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.

Baca Juga: 8 Ide OOTD Rok Non Hijab Terbaru, Tampilan Semakin Manis dengan Outfit yang Modis

Lebih lanjut, Susatyo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.***