PEPO - Kasus kekerasan terhadap anak SD Advent Bekasi kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi XIII DPR RI menggelar rapat terbuka yang menghadirkan tiga lembaga negara sekaligus, yaitu LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI.
Rapat ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menekan aparat penegak hukum agar bertindak cepat, terutama setelah publik mempertanyakan lambannya penetapan tersangka.
Kuorum tercapai dengan hadirnya 11 anggota dari 5 fraksi, menjadikan rapat ini ruang penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum tersampaikan ke publik.
Rapat Resmi Komisi XIII DPR dan Panggilan kepada Tiga Lembaga Negara
Komisi XIII DPR memanggil LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk meminta penjelasan mendalam terkait kekerasan yang dialami seorang anak di SD Advent Bekasi.
Pemanggilan ini menjadi langkah awal DPR mengawal proses hukum agar tidak berhenti hanya pada laporan polisi.
Keputusan menggelar rapat terbuka menunjukkan bahwa DPR ingin publik mengetahui perkembangan penyidikan tanpa ditutupi.
Pertanyaan utama DPR sederhana namun tajam, mengapa kasus seberat ini belum menetapkan satu pun tersangka.
Baca Juga: Peluang Fresh Graduate Lolos CPNS 2026 di Taput
Suasana rapat berjalan serius, penuh catatan kritis yang ditujukan kepada aparat penegak hukum di Bekasi.
Paparan LPSK, Trauma Berat dan Proses Perlindungan Psikologis Korban
LPSK menjabarkan bahwa mereka telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga korban.
Korban disebut mengalami trauma berat yang mengarah pada gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Gejalanya termasuk kecemasan tinggi, kesulitan tidur, dan penurunan kemampuan berinteraksi sosial.
LPSK telah menyiapkan pendampingan psikologis jangka panjang untuk memulihkan kondisi emosional korban.
Lembaga ini menegaskan bahwa perlindungan harus berjalan paralel dengan percepatan proses hukum.
Baca Juga: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Kontrak Setahun, Pengangkatan Full-Time Tidak Otomatis
Paparan Komnas Perempuan, Skala Kekerasan yang Mengerikan dan Desakan Hukum Tegas
Komnas Perempuan menyampaikan hasil penelusuran lapangan dan testimoni keluarga korban.
Mereka mengungkap bahwa korban tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga tindakan bernuansa seksual.
Lebih buruk lagi, korban mendapat ancaman pembunuhan yang membuat kondisi mentalnya makin terpuruk.
Komnas Perempuan juga menyinggung soal ketimpangan relasi kuasa, di mana diduga pelaku memiliki posisi sosial yang kuat.
Baca Juga: Guru 3T dan Swasta Harus Masuk Prioritas PPPK, Komisi X Tekan Pemerintah
Komnas Perempuan mendesak Polri untuk segera menetapkan tersangka dan menolak segala bentuk penangguhan penahanan.
Paparan KPAI, Bukti Perundungan hingga Perpindahan Sekolah Korban
KPAI menambahkan bahwa korban mengalami perundungan berulang, termasuk direkam dalam sebuah video bullying yang beredar terbatas.
Korban telah menjalani pemulihan psikologis sebanyak enam kali, namun rasa takut masih membayanginya.
Kondisi tersebut membuat keluarga terpaksa memindahkan korban dari sekolahnya demi keamanan.
KPAI menegaskan bahwa situasi ini masuk kategori kedaruratan perlindungan anak.
Tuntutan DPR terhadap Polres Metro Bekasi, Penyidikan Tak Boleh Berlarut
Komisi XIII menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan pada anak tidak boleh terbengkalai.
DPR meminta penyidik mempercepat proses hukum, termasuk pemeriksaan ahli yang hingga kini belum tuntas.
DPR mengingatkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Dahulukan Honorer Lama dalam Pengangkatan PPPK
Komisi XIII memastikan akan melakukan pengawasan ketat sampai tersangka ditetapkan.
Fakta Terbaru Penyidikan: Belum Ada Tersangka, Publik Menunggu Ketegasan
Hingga rapat digelar, Polres Metro Bekasi belum menetapkan tersangka.
Penyidik berdalih masih menunggu keterangan ahli, namun alasan ini semakin membuat publik gelisah.
Masyarakat mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum dalam kasus yang melibatkan anak.
Ketiadaan tersangka menambah tekanan terhadap penyidik agar bekerja transparan dan profesional.
Harapan Publik dan Urgensi Penyelesaian Kasus
Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut keselamatan anak dan kredibilitas institusi pendidikan.
Publik berharap korban segera mendapatkan keadilan tanpa hambatan.
DPR berkomitmen memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Penyelesaian yang cepat dan tegas akan menjadi pesan penting bahwa negara hadir ketika anak menjadi korban kekerasan.




