PEPO.id - Alasan Veni Oktaviana berniat menjalin hubungan intim dengan dosennya masih dalam penyelidikan polisi.

Nilai kuliah rupanya bisa menjadi alasan mahasiswi Veni Oktaviana menjalin asmara dengan dosen.

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru di tengah berkembangnya skandal perselingkuhan yang melibatkan dosen dan mahasiswa Universitas Islam Nasional Bintang Anshun Lampung (UIN Lampung).

Kapolres Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan pihak berwenang berhasil memperoleh sejumlah besar barang bukti terkait kasus tersebut.

"Adapun barang bukti diamankan oleh Polda Lampung, satu kotak tisu magic, tisu bekas pakai. Kemudian ada celana dalam berwarna krem dan daster hitam corak bunga," katanya, dikutip dari akun Instagram @humas_poldalampung.

Umi juga menyatakan bahwa sebelumnya, polisi telah mengamankan Suhardiansyah (31 tahun) dan mahasiswinya Veni Oktaviana (22 tahun).

Keduanya diserahkan kepada pihak berwajib oleh warga pada malam Senin, 9 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan dari Suhardiansyah dan Veni Oktaviana, keduanya mengkonfirmasi bahwa mereka adalah pasangan kekasih yang menjalani hubungan selama kurang lebih satu bulan terakhir.

"Keduanya juga sudah melakukan persetubuhan selama 6 kali di rumah tersebut (milik SHD)," urai Umi.

Motif karena nilai?

Umi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus ini dengan cermat. SHD dan VOS telah memberikan keterangan kepada petugas, tetapi motif di balik hubungan terlarang antara keduanya masih belum terungkap.

"Belum ada mengarah dugaan (motif) nilai, belum ada. Termasuk terkait apakah SHD membawa mahasiswi lain ke rumahnya, untuk sementara kita belum bisa memastikan," tegas Umi.

Meskipun begitu, Umi menegaskan bahwa VOS mengetahui bahwa SHD telah memiliki istri dan anak. Selain itu, keduanya merupakan anggota dari lembaga pendidikan yang sama.

Umi juga menambahkan bahwa SHD dan VOS tidak ditahan dalam kasus dugaan perbuatan asusila ini dan telah dibebaskan setelah memberikan keterangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya laporan resmi dari pihak yang dirugikan hingga saat ini.

Umi menyebutkan bahwa jika nantinya ada laporan yang diajukan, SHD dan VOS dapat menghadapi hukuman penjara selama 9 bulan.

Polisi berencana untuk menjerat keduanya dengan menggunakan pasal 284 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perzinaan.

Kisah ini dimulai dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga, yang dicurigai oleh tetangga SHD yang juga tinggal di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Mereka melihat SHD berdua dengan seorang perempuan selain istri mereka.

Nurman, Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa SHD telah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak tahun 2015 dan biasanya tinggal bersama istri dan kedua anaknya.

Namun, belakangan ini, istri SHD tidak berada di rumah karena sedang pergi ke Bengkulu untuk bekerja.

Dengan kecurigaan dan rasa ingin tahu, warga kemudian menggerebek rumah SHD dan menemukan SHD sedang bersama VOS, yang notabene adalah mahasiswinya sendiri.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," ujar Nurman.***