PEPO.id - THR PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya disetujui Gubernur Jambi Al Haris menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai karena selama ini tunjangan hari raya umumnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan PPPK penuh waktu.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jambi, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang.

Masing masing pegawai tersebut akan menerima THR PPPK paruh waktu sebesar Rp1 juta per orang yang direncanakan dibayarkan sebelum Lebaran.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang selama ini ikut berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Sudah kita setujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Gubernur Al Haris.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman membenarkan kebijakan pemberian THR PPPK paruh waktu tersebut.

Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini hanya menunggu surat edaran dari pemerintah pusat untuk proses realisasi pembayaran.

“Sudah dirapatkan Pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda. Tinggal menunggu SE dari pusat,” ujar Sudirman.

Kebijakan pemberian THR PPPK paruh waktu ini disambut positif oleh para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Widya, salah satu PPPK paruh waktu Pemprov Jambi, mengaku bersyukur akhirnya dapat merasakan tunjangan hari raya seperti pegawai lainnya.

“Alhamdulillah akhirnya kami juga merasakan THR. Selama ini biasanya hanya PNS yang menerima,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Firman yang menilai kebijakan tersebut sangat membantu kebutuhan menjelang Lebaran.

“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, THR PPPK paruh waktu diharapkan dapat membantu para pegawai menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga sekaligus meningkatkan semangat kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.(aw)***