PEPO.id - Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai wali Kota Bekasi definitif, Tri Adhianto rombak susunan pejabat di OPD Pemerintah Kota Bekasi.

Perombakan susunan kepala dinas ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan wali Kota Bekasi 2018-2023 pada 20 September 2023 nanti.

Tak kurang dari 10 kursi kepala dinas di rombak oleh Tri Adhianto.

Selain itu, Tri Adhianto juga melantik Junaedi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Diketahui, Junaedi sebelumnya mengisi Pj Sekda Kota Bekasi.

Baca Juga: Verny Hasan Ngamuk Gegara Kasus Tes DNA Dibawa ke Ranah Hukum oleh Denny Sumargo: Ngapain?

Sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Aula Nonon Sonthanie, 11 pejabat Eselon II dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

10 orang pejabat eselon II yang diangkat jadi kepala dinas yakni :

1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan
5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi
9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.

Baca Juga: Rekomendasi Produk Skincare Korea yang Ampuh Atasi Kulit Wajah, Bye-bye Jerawat

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, mengenai berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama lima tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.

"Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat ditempatnya," kata Tri Adhianto.

Dilanjutkan, hasil seleksi secara terbuka dari mutasi dan rotasi ini merupakan juga hasil dari evaluasi, terutama untuk posisi kepala Kesbangpol dan Inspektorat Kota Bekasi karena memiliki fundamental dan situasional untuk tahun 2024.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Aldila Jelita Hamil Sebelum Rujuk Dengan Indra Bekti, Marjam: Jangan Bikin Ulah

Sebab arena harus memiliki kehangatan dan suasana damai mendekati pemilihan presiden, pemilihan calon legislatif dan pilkada serentak nantinya.

"Berharap betul ASN memiliki netralitas dan membantu sosialisasikan pelaksanaan pemilu damai pada tahun 2024 mendatang, abdi negara harus menjadi guide kepada masyarakat, agar menjalankan pemilu untuk kelanjutan kedepannya," ujar Tri Adhianto.

Ia berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik agar bisa secepatnya menyesuaikan dan beradaptasi dengan cepat dalam bidang pekerjaan.

Sebab sebuah pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat Kota Bekasi harus bergerak dengan cepat, khusus untuk Sekretaris Daerah agar menjalankan roda Pemerintah ini di perangkat perangkat daerah terjalin koordinasi yang taktis.

Baca Juga: Manfaat Air Rebusan Serai Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Melawan Kanker

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan, dilantiknya kembali terhadap pejabat Kepala Disdamkar dan Direktur RSUD merupakan hasil penilaian, kecapaian kinerja, kecakapan dalam memimpin dua OPD tersebut.

"Hasil penilaian mereka ditempatkan di posisi yang sama karena cocok menempati posisi tersebut. Ini dari hasil evaluasi dan assesmennya," tutup dia.***