Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo. Fokus penyelidikan saat ini adalah merangkai kronologi lengkap peristiwa tersebut, mulai dari momen korban ditemukan hingga dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan sedang memintai keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui kejadian. Tak hanya wawancara, polisi juga tengah menelusuri dokumen dan informasi pendukung guna menyusun fakta yang utuh.

Kronologi Penemuan Korban

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Sutrimo pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Lokasi penemuannya berada di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026.

“Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Budi Hermanto, dikutip pada Senin, 27 Juli 2026.

Evakuasi Medis dan Kematian Korban

Usai ditemukan, korban langsung dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Sayangnya, ketika tiba di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa nyawa Sutrimo sudah tidak tertolong.

Pendalaman Fakta oleh Penyidik

Demi mengungkap penyebab pasti kematian, penyidik mendalami sejumlah petunjuk melalui pemeriksaan keterangan dan penelusuran data. Pihak kepolisian tidak hanya meminta klarifikasi dari keluarga korban, petugas ambulans, dan tenaga kesehatan, tetapi juga menelaah informasi terkait rekam medis, riwayat pemanggilan ambulans, serta lokasi awal kejadian.

Budi menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara menyeluruh agar setiap informasi dapat teruji kebenarannya sebelum diambil kesimpulan.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” tegas Budi Hermanto.

Isu Pesan Berantai dan Keterkaitannya

Selain penyelidikan resmi kepolisian, beredar pula informasi di masyarakat yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan sebuah pesan berantai. Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Sutrimo disebut dalam konteks sebagai Karumga milik tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Informasi yang beredar menyebutkan korban meninggal pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa korban sempat mengeluhkan sakit sebelum akhirnya pingsan dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung saat berada di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Catatan: Bagian informasi dari pesan berantai tersebut masih berada dalam ranah yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian.

Menunggu Hasil Akhir Penyelidikan

Mengingat proses penyelidikan masih berlangsung, penyebab pasti kematian Sutrimo belum dapat dipastikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap keterangan para pihak dan dokumen medis menjadi kunci untuk memastikan fakta secara utuh dan akurat.