PEPO.id — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal dengan memerintahkan penyegelan lokasi TPA ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal dengan memasang tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lokasi tersebut diketahui telah lama beroperasi tanpa izin dan diduga menjadi tempat pengolahan serta pembuangan sampah ilegal.

Instruksi langsung dari Rudy Susmanto menjadi dasar penindakan ini. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran serius serta merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga: CARA CEK Web Gaji Kemenkeu 2026 Terbaru, Bisa Akses Cepat dan Praktis

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menyampaikan bahwa penghentian aktivitas telah dilakukan secara resmi. Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

DLH juga telah berupaya menemui pihak pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum oleh tim Gakkum DLH, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap pihak terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pengolahan sampah ilegal di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini memperkuat urgensi penindakan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

Baca Juga: Bupati Bogor Kaji Bus Wisata Terbuka Rute Pakansari-Puncak, Targetkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Pemerintah Kecamatan Klapanunggal menyebut penutupan ini sebagai langkah awal penataan kawasan. Ke depan, area tersebut akan dibersihkan dan diawasi secara berkala untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Selain itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan pengelolaan sampah di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemanfaatan lokasi secara legal dan terkelola apabila memenuhi persyaratan.***