PEPO.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat penataan dan perlindungan legalitas aset daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi menerima bukti hak atas tanah milik Pemkab Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) PT Sentul City Tbk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi momentum krusial untuk menjamin kepastian hukum atas aset publik, sekaligus memastikan fasilitas perumahan tersebut dapat dikelola penuh demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pastikan Stok Beras Aman dan Terjangkau, Wabup Bogor Jaro Ade Sidak Gudang Bulog Dramaga
Rudy Susmanto menegaskan bahwa pendaftaran dan penyerahan PSU bukan sebatas formalitas pencatatan administrasi di atas kertas, melainkan wujud nyata pengamanan kekayaan daerah agar terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy Susmanto.
Ia menekankan bahwa terbitnya sertifikat tanah PSU merupakan pijakan awal bagi dinas teknis untuk merancang pemanfaatan fasilitas umum tersebut secara optimal.
“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Di samping penerimaan sertifikat PSU PT Sentul City, Pemkab Bogor mencatatkan progres signifikan dalam legalisasi aset daerah. Sebanyak 320 bidang tanah aset Pemkab Bogor yang tersebar di 40 kecamatan kini telah mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menanggapi capaian tersebut, Rudy menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera melakukan inventarisasi ulang, pemetaan zona, serta penyusunan program pemanfaatan fisik di lapangan.
“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” kata Rudy.
Rudy juga menyampaikan apresiasi atas sinergi rapat antara Pemkab Bogor, PT Sentul City Tbk, dan BPN yang telah mengawal proses balik nama aset public tersebut.
“Semoga langkah yang kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih tertata, tertib dalam pengelolaan aset, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Sontang Coin Manurung, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus merampungkan sisa dokumen administrasi dan verifikasi teknis untuk sertifikasi bidang PSU PT Sentul City yang masih berproses.
Sontang menambahkan, BPN Kabupaten Bogor 1 juga bersiap meluncurkan inovasi layanan bertajuk "Perintis 10 Hari" dan "Pengukuran Terjadwal" pada September 2026 demi mempercepat sertifikasi tanah masyarakat maupun pemerintah secara terukur.***



