PEPO.id — Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui Pemerintah Kabupaten Bogor melimpahkan penanganan dugaan praktik jual beli jabatan kepada aparat penegak hukum (APH), setelah audit investigasi yang dilakukan Inspektorat dinyatakan selesai.

Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan telah berjalan sejak 11 Maret 2026. Prosesnya mencakup pengumpulan data, penelusuran dokumen, serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa audit dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan data.

Baca Juga: Rudy Susmanto Perkuat Ruang Hijau, Setiap Kecamatan Diminta Sediakan Hutan Kota

“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen, serta keterangan dari 24 pegawai dan pejabat, tidak ditemukan aliran dana kepada lembaga resmi seperti BKPSDM maupun Tim Penilai Kinerja dalam proses promosi jabatan.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Genjot Akses Jalan Alternatif Taman Budaya–Puncak II, Solusi Jangka Panjang Atasi Kemacetan

Meski demikian, adanya transaksi antarindividu ASN tersebut dinilai sebagai temuan penting yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Pemerintah daerah pun menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif.

Selain proses hukum, pelanggaran yang terjadi juga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.***