PEPO - Mangkirnya Ramses Sinurat dari panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota menjadi sorotan serius dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Ramses Sinurat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan polisi dengan sangkaan Pasal 80 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun alih-alih kooperatif, rangkaian peristiwa setelah penetapan tersangka justru memunculkan dugaan manuver dan drama keluarga yang dinilai menghambat jalannya proses hukum.
Pemanggilan Pertama Berujung Mangkir dengan Alasan Pulang Kampung
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota melayangkan panggilan pertama kepada Ramses Sinurat sebagai tersangka pada 18 Desember 2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan secara patut hukum.
Namun pada hari pemeriksaan, Ramses Sinurat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai gantinya, yang datang ke hadapan penyidik adalah anak tersangka, Pendeta Gracetone Sinurat.
Alasan yang disampaikan menyebutkan bahwa Ramses Sinurat telah pulang kampung sejak 13 Desember 2025.
Untuk menguatkan alasan tersebut, pihak keluarga menyerahkan surat keterangan disertai cetakan boarding pass tiket pesawat Garuda dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu.
Pelapor YS menilai alasan tersebut sebagai dalih awal untuk menghindari pemeriksaan.
Menurut YS, keberangkatan ke luar kota tepat menjelang jadwal pemeriksaan menimbulkan kecurigaan adanya upaya menjauh dari proses hukum.
Panggilan Kedua Kembali Tanpa Kehadiran Tersangka
Setelah mangkir pada panggilan pertama, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ramses Sinurat.
Jadwal pemeriksaan ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Namun peristiwa serupa kembali terulang, Ramses Sinurat kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pendeta Gracetone Sinurat kembali datang menggantikan ayahnya ke hadapan penyidik.
Dalam keterangannya, pihak keluarga meminta penundaan pemeriksaan.
Janji disampaikan bahwa Ramses Sinurat akan hadir dan bersikap kooperatif pada pemeriksaan berikutnya yang dijadwalkan 14 Januari 2026.
YS menilai janji tersebut memberi harapan bahwa proses hukum dapat berjalan normal.
Baca Juga: Aksi Nyata Bela Negara, BUMN Prioritaskan Aceh dan Siapkan 15.000 Huntara untuk Pemulihan Bencana
Namun harapan tersebut kembali berubah menjadi tanda tanya besar.
Foto Perawatan IGD 14 Januari 2026 yang Dipertanyakan
Pada hari yang dijanjikan, Ramses Sinurat kembali tidak hadir ke hadapan penyidik.
Sebagai pengganti kehadiran fisik, Pendeta Gracetone Sinurat mengirimkan sebuah foto kepada penyidik Unit PPA.
Foto tersebut memperlihatkan sosok Ramses Sinurat sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit.
Foto itu dijadikan alasan ketidakhadiran tersangka pada jadwal pemeriksaan 14 Januari 2026.
Namun keabsahan foto tersebut langsung dipertanyakan oleh pelapor.
YS menilai foto semata tidak cukup membuktikan kondisi medis yang menghalangi pemeriksaan hukum.
Menurut YS, tanpa dokumen resmi, klaim perawatan medis berpotensi menjadi bagian dari skenario penghindaran.
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Gelar Rapat Minta Kasus SD Advent Bekasi Dituntaskan
Permintaan Bukti Rekam Medis Resmi
Atas dasar itu, YS secara tegas meminta penyidik untuk meminta bukti rekam medis yang sah.
Permintaan tersebut ditujukan agar pihak keluarga dapat membuktikan secara objektif bahwa Ramses Sinurat benar-benar menjalani perawatan pada tanggal tersebut.
YS menekankan bahwa rekam medis resmi merupakan dokumen hukum yang tidak bisa direkayasa secara sepihak.
Menurutnya, transparansi kondisi kesehatan tersangka penting agar tidak menimbulkan persepsi manipulasi proses hukum.
Hingga permintaan tersebut disampaikan, belum ada keterangan resmi mengenai penyerahan rekam medis yang dimaksud.
Peran Anak Tersangka dalam Rangkaian Peristiwa
Peran Pendeta Gracetone Sinurat sebagai anak tersangka menjadi perhatian tersendiri dalam rangkaian peristiwa ini.
Dalam dua kali pemanggilan penyidik, kehadiran selalu diwakili oleh sang anak.
Mulai dari membawa surat dan tiket pesawat hingga menyampaikan alasan kesehatan, seluruh komunikasi dilakukan oleh pihak keluarga.
YS menilai pola ini sebagai bentuk keterlibatan aktif keluarga dalam mengatur strategi menghadapi penyidikan.
Kehadiran pihak keluarga dinilai sah sebagai pendamping, namun ketidakhadiran tersangka utama tetap menjadi persoalan hukum.
Dugaan Perintangan Penyidikan dan Dampaknya
Rangkaian mangkir dua kali, alasan perjalanan, hingga klaim perawatan medis memunculkan dugaan perintangan penyidikan.
YS menilai seluruh rangkaian tersebut bukan peristiwa kebetulan.
Menurutnya, pola yang berulang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menunda dan menghindari pemeriksaan.
Dugaan perintangan penyidikan berpotensi memperlambat proses hukum dan memperpanjang penyelesaian perkara.
Selain itu, situasi ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap komitmen tersangka dalam menghadapi proses hukum.
Penyidik diharapkan bersikap tegas dan profesional agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan.




