PEPO.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di dampingi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) berikan materi dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan 09 Tahun 2006 yakni pemeliharaan kerukunan umat beragama, Kamis 14 September 2023.
Pada acara sosilasisasi ini digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu.
Sosialisasi yang disampaikan ini merupakan bentuk tujuan bersama guna terus meraih kota harmoni menjadi nomor 1 di Indonesia.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Terong Krispy, Renyah Diluar dan Lembut saat Dimakan
Diketahui, Kota Bekasi sudah meraih peringkat ke tiga dalam mendapatkan kota yang sangat bertoleransi dalam umat beragama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa Kota Bekasi merupakan kota yang damai sejahtera dan ihsan, bermacam-macam penduduk agama saling menghormati dan menghargai dalam berkehidupan, banyak warga yang merasakan kenyamanan untuk tinggal di Kota Bekasi.
“Di sosialiasi ini kita terus sampaikan buat warga dan selalu himbau bahwa ini menjadi role model dalam berkehidupan beragama, kita banyak dicontoh dari kota kota yang lain dengan sejuknya tinggal di Kota Bekasi karena bisa damai tinggal di Kota Bekasi," kata Tri Adhianto.
Baca Juga: Rekomendasi OOTD Celana Cutbray, Bikin Menambah Kepercayaan Diri dan Terlihat Modis
"Jadi buat warga masyarakat Kota Bekasi yang hadir pada saat ini baik RT/RW, komunitas untuk bisa saling menjaga kota ini menjadi selalu harmoni, bahkan terus bisa mencapai untuk meraih kota yang harmoni menjadi nomor satu di Indonesia," tuntas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.***

