PEPO - Kasus dugaan pencabulan anak kelas 1 sekolah dasar di Bekasi kembali mengguncang nurani publik.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus ini juga menyeret isu ketimpangan keadilan, relasi kuasa, dan kriminalisasi terhadap keluarga korban.

Baca Juga: Pencabulan Anak di Sekolah Bekasi Jadi Sorotan DPR, Orang Tua Korban Minta Keadilan!

Sorotan tajam publik mengarah pada bagaimana korban justru terpojok, sementara proses hukum dinilai berjalan lamban.

Kronologi Dugaan Pencabulan di Lingkungan Sekolah

Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban, seorang anak kelas 1 SD, mulai berani menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya.

Orang tua korban, Yakob Sinaga, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah saat anaknya masih sering bermain di sekitar area parkir.

Baca Juga: Bukan Prematur, Ini Fakta Penyelidikan Panjang sebelum Ramses Sinurat Resmi Jadi Tersangka!

Korban mengaku mendapat ancaman serius dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Ancaman itu membuat korban memilih diam dalam waktu lama.

Setelah orang tua mendalami cerita korban, muncul keterangan yang konsisten terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan secara berulang.

Yakob Sinaga kemudian melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dengan harapan mendapatkan perlindungan bagi anaknya.

 

Tekanan Balik Terhadap Orang Tua Korban

Alih-alih mendapatkan rasa aman, Yakob Sinaga justru menghadapi tekanan bertubi-tubi.

Ia dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak yayasan dan terduga pelaku.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp10 triliun.

Baca Juga: Drama Keluarga Warnai Kasus Ramses Sinurat, Mangkir Berulang dan Bukti RS Dipertanyakan!

Langkah ini memantik kemarahan publik karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap orang tua korban.

Posisi keluarga korban dinilai semakin tertekan di tengah proses hukum yang belum menunjukkan kepastian.

Banyak pihak menilai gugatan tersebut sebagai upaya membungkam suara korban.

Baca Juga: Polisi Dipertanyakan, Tersangka Kekerasan Anak Ramses Sinurat Mangkir Dua Kali dan Belum Juga Ditangkap

Kondisi Korban dan Hambatan Melanjutkan Pendidikan

Kondisi korban hingga kini masih memprihatinkan.

Korban diketahui menjalani proses pemulihan psikologis akibat gangguan stres pascatrauma atau PTSD selama hampir satu tahun.

Namun upaya pemulihan tersebut terganggu oleh persoalan administrasi pendidikan.

Pihak sekolah disebut mempersulit proses pindah sekolah korban.

Ketiadaan surat pindah membuat korban kesulitan melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih aman.

Situasi ini memperkuat anggapan bahwa korban tidak mendapatkan perlindungan maksimal.

Relasi Kuasa dan Rasa Keadilan yang Dipertanyakan

Hingga kini, terduga pelaku belum ditangkap.

Di sisi lain, keluarga korban harus menghadapi proses hukum yang berat.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang keberpihakan sistem hukum.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Gelar Rapat Minta Kasus SD Advent Bekasi Dituntaskan

Narasi hukum yang tajam ke korban namun tumpul ke pihak berkuasa semakin menguat di ruang publik.

Kasus ini menjadi simbol kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berimbang.

Desakan Komisi XIII DPR RI Agar Polri Bertindak Tegas

Kasus ini akhirnya sampai ke Komisi XIII DPR RI.

Sejumlah anggota DPR menyampaikan keprihatinan mendalam atas perlakuan terhadap korban dan keluarganya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai gugatan pencemaran nama baik Rp10 triliun sebagai hal yang tidak masuk akal.

“Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orang tua korban dan harus membayar Rp10 triliun itu luar biasa. Angkanya bahkan melebihi gabungan anggaran lembaga-lembaga perlindungan HAM dan perempuan," ujar Rieke.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban anak.

Rieke mendorong agar Polri menerapkan pasal pidana berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana berat dinilai penting untuk memberikan efek jera.

Sorotan Publik dan Tuntutan Keadilan

Kasus dugaan pencabulan anak di Bekasi ini terus menyita perhatian masyarakat.

Publik menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.

Keberpihakan kepada korban anak dinilai sebagai ujian serius bagi negara.

Masyarakat berharap hukum tidak lagi menjadi alat tekanan bagi korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun.

Publik kini menanti langkah nyata dari kepolisian dan institusi terkait.