PEPO.id — Rudy Susmanto menjadikan penanganan dugaan praktik jual beli jabatan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut diambil setelah Inspektorat menuntaskan audit investigasi atas laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelimpahan penanganan kepada aparat penegak hukum.
Audit yang dimulai sejak 11 Maret 2026 dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga klarifikasi terhadap 24 pegawai dan pejabat dari berbagai level jabatan.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyatakan bahwa proses audit dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh temuan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Terapkan WFH, Rudy Susmanto Pastikan Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada lembaga resmi seperti BKPSDM maupun Tim Penilai Kinerja dalam proses promosi jabatan.
Namun, ditemukan adanya transaksi yang terjadi di antara empat aparatur sipil negara (ASN), yang didukung bukti transfer dan dokumen perbankan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Sport Center Rancabungur Dibangun, Rudy Susmanto Pastikan Tenaga Kerja Lokal Diutamakan
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif.
Selain proses hukum, pelanggaran yang teridentifikasi juga akan ditindak melalui mekanisme disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pijakan bagi Pemkab Bogor untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan seluruh proses birokrasi berjalan transparan, profesional, dan berintegritas.***



