PEPO.id, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem meritokrasi pada pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa penetapan posisi pejabat di lingkungan Pemkab Bogor kini sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, potensi, dan rekam jejak, bukan atas dasar kedekatan personal.
Penegasan tersebut disampaikan Rudy usai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional, serta pengangkatan CPNS menjadi PNS di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (1/10/2026).
“Sebanyak 98 persen pejabat yang dilantik hari ini tidak kami kenal secara pribadi. Namun, kami melihat bahwa orang-orang tersebut memiliki kemampuan, potensi, serta pemikiran yang sangat konstruktif untuk organisasi,” tegas Rudy.
Dalam prosesnya, Pemkab Bogor membuka mekanisme seleksi secara transparan dari jenjang Eselon II, III, IV, hingga posisi kepala seksi. Pengujian melibatkan konsorsium penilai independen yang terdiri atas akademisi perguruan tinggi, pakar/praktisi, jajaran pimpinan daerah, Sekretaris Daerah, BKPSDM, hingga unsur DPRD Kabupaten Bogor.
Menariknya, transparansi asesmen ini memunculkan kejutan. Rudy mengungkapkan ada dua ASN yang awalnya melamar untuk posisi Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, namun justru dipromosikan langsung menjadi Kepala Bidang karena performa dan pola pikirnya dinilai melampaui ekspektasi.
“Setelah melihat potensi dan gagasan konstruktif mereka, hari ini kami melantik keduanya sebagai kepala bidang, posisi yang secara jenjang berada jauh di atas jabatan yang mereka daftarkan,” ungkapnya.
Rudy menambahkan, seleksi terbuka ini memberikan ruang yang setara bagi seluruh ASN di Kabupaten Bogor, mulai dari pegawai di dinas teknis, kantor kecamatan, hingga tingkat kelurahan, untuk membuktikan kapasitas kepemimpinannya.
Terkait kekosongan jabatan, dari delapan posisi Eselon II yang diproses, lima pejabat telah resmi dilantik. Sementara tiga posisi Eselon II lainnya, serta sejumlah jabatan Sekretaris Dinas dan Sekretaris Camat, saat ini masih dalam tahap seleksi terbuka dan koordinasi teknis guna mengantongi persetujuan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri.
"Kami tidak bisa sekadar melantik. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan rekomendasi BKN harus ditempuh agar tata kelola birokrasi tetap akuntabel," pungkas Rudy.








